Seorang atau kelompok petugas diterima (lulus) sebelum melaksanakan tugas yang diembannya harus disumpah/janji oleh ketua/kepala pejabat/lembaga/organisasi/instansi berwenang. Upacara sumpah janji pelantikan diadakan secara terbuka dan ikuti pejabat yang memiliki relevansi kerja dengan petugas yang dilantik serta undangan lainnya.
Upacara pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bima oleh Gubernur NTB, TGH Zainul Majid, MA di gedung Paruga Na'E Talabiu, Woha, Agustus 2010 .(Foto: Ronamasa/Ahyar) |
Sumpah/janji pelantikan dilaksanakan agar pejabat/pegawai/petugas yang dilantik diakui dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugasnya. Sejak mengucapkan sumpah/janji petugas yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab mentaati segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai aparat/petugas diembannya.
Kata Sumpah/Janji dipimpin dan dibaca oleh Kepala/Ketua dihadapan pejabat/petugas yang dilantik. Petugas pelantik didampingi seorang Rohaniwan yang berdiri pas dibelakang petugas/pejabat yang dilantik.
Kata-kata sumpah/janji yang dibacakan oleh petugas pelantik kemudian diucapkan lagi oleh pejabat yang dilantik sesuai kata yang dibacakan. Selama pengucapan kata-kata sumpah/janji, Rohaniwan menempatkan sebuah kitab suci di atas kepala yang dilantik sesuai agama dianutnya dan para hadirin berdiri semuanya.
Kata-kata sumpah/janji yang dibacakan oleh petugas pelantik kemudian diucapkan lagi oleh pejabat yang dilantik sesuai kata yang dibacakan. Selama pengucapan kata-kata sumpah/janji, Rohaniwan menempatkan sebuah kitab suci di atas kepala yang dilantik sesuai agama dianutnya dan para hadirin berdiri semuanya.
Kata Sumpah Janji Pelantikan
“Demi Allah (tuhan), saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya (Nama jabatan yang diemban petugas dilantik) dengan sebaiik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Artikel Lainnya:
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Kepala Desa Tonggorisa Lantik Tiga Kaur Pengganti
Detik-Detik Visi Misi Calon Bupati Bima Dalam Kenangan
Memaknai Keadilan dan Kebencian Kata Hati, Pikiran dan Prilaku
Manusia Pasti Menjalani Dua Sisi Kehidupan dan Dua Pilihan Hidup
Kasih Ibu Yang Tergantikan sepanjang Masa
Tips Menghilangkan Perasaan Takut Sebagai MC Ketika Berada di Atas Panggung
Surat Keputusan Pembentukan Panitia Panitia Penyelenggara Ditetapkan oleh Kecamatan