Komisi Pemilihan Umum Jakarta melalui rapat pleno Senin, (18/3) menerima keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha Negara tertanggal 7 Maret 2013 yang menyatakan Partai Bulan Bintang lolos menjadi Parpol peserta tahun 2014.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut surat keputusan Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
KPU akhinya memutuskan dan menetapkan menerima keputusan PT TUN Nomor 126/2013/PT.TUN.JKT tanggal 7 Maret 2013 Partai Bulan Bintang menjadi partai peserta PEMILU Tahun 2014 dengan Nomor urut 14, demikian pesan singkat disampaikan Info Center MS Ka'baan kepada jajaran pengurus DPP PBB, DPW PBB dan DPC Partai Bulan Bintang Senin 18 Januari 2013
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Inilah Perjalanan "FERSY" Rakyat Menuju Bima 1
Beginilah Asal Mulanya Jokowi Menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak Tahun 1974
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut surat keputusan Nomor: 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
KPU akhinya memutuskan dan menetapkan menerima keputusan PT TUN Nomor 126/2013/PT.TUN.JKT tanggal 7 Maret 2013 Partai Bulan Bintang menjadi partai peserta PEMILU Tahun 2014 dengan Nomor urut 14, demikian pesan singkat disampaikan Info Center MS Ka'baan kepada jajaran pengurus DPP PBB, DPW PBB dan DPC Partai Bulan Bintang Senin 18 Januari 2013
Sebelumnya KPU melalui keputusan tertanggal 7 Maret 2013 menetapkan hanya 10 partai lolos verifikasi. Atas keputusan ini Partai yang didirikan mantan menteri Hukum dan HAM, Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra menggugat keputusan KPU melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sejak tanggal 25 Januari 2013.
Partai Bulan Bintang didirikan pada tanggal 17 Juli 1998 di Jakarta dengan Ketua Umum Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Namun partai berasakan Islam ini baru dideklarasikan hari Jum'at Tanggal 26 Juli 1998 di halaman Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru Jakarta.
Pada pemilu pertama di era reformasi 1999 Partai Bulan Bintang meraih suara 2.050.000 (2%) suara dengan mendapat alokasi kursi DPR RI 13 kursi. Sementara Pemilu tahun 2004 memperoleh suara 2.970.487 (2,62 %) suara dengan mendapatkan 11 kursi DPR-RI.
Sedangkan pada Pemilu tahun 2009 memperoleh 1,8 juta atau sekitar 1,7% suara. Namun PBB tidak berhasil menempatkan keterwakilan di DPR-RI/MPR-RI karena tidak memenuhi syarat sistem parliamentary threshold 2,5 % yang merupakan batas minimal mendapatkan kursi. Walaupun demikian Kader Partai Bulan Bintang mampu mendapatkan kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 400 anggota DPRD di seluruh Indonesia demikian dilansir situs resmi bulan.bintang.org.
Partai Bulan Bintang didirikan pada tanggal 17 Juli 1998 di Jakarta dengan Ketua Umum Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra Namun partai berasakan Islam ini baru dideklarasikan hari Jum'at Tanggal 26 Juli 1998 di halaman Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru Jakarta.
Pada pemilu pertama di era reformasi 1999 Partai Bulan Bintang meraih suara 2.050.000 (2%) suara dengan mendapat alokasi kursi DPR RI 13 kursi. Sementara Pemilu tahun 2004 memperoleh suara 2.970.487 (2,62 %) suara dengan mendapatkan 11 kursi DPR-RI.
Sedangkan pada Pemilu tahun 2009 memperoleh 1,8 juta atau sekitar 1,7% suara. Namun PBB tidak berhasil menempatkan keterwakilan di DPR-RI/MPR-RI karena tidak memenuhi syarat sistem parliamentary threshold 2,5 % yang merupakan batas minimal mendapatkan kursi. Walaupun demikian Kader Partai Bulan Bintang mampu mendapatkan kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 400 anggota DPRD di seluruh Indonesia demikian dilansir situs resmi bulan.bintang.org.
Artikel lainnya
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Inilah Perjalanan "FERSY" Rakyat Menuju Bima 1
Beginilah Asal Mulanya Jokowi Menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak Tahun 1974