Debat calon pemilu presiden RI ke 7 dilaksanakan selama 5 (lima) kali dipandu seorang moderator dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Materi Debat calon presiden dan wakil presiden tahun 2014 diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
