Inilah Perolehan Suara Partai Pemilu 2014 Tingkat Nasional (KPU Pusat)

5/10/2014
Komisi Pemilu Umum akhirnya dapat menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara pemilu DPR dan DPD pada hari Jum'at (9/5/2014) larut malam. Hasil perhitungan suara secara manual ini tidak beda jauh dengan hasil Quick count yang dilaksanakan sore hari setelah pemungutan suara tingkat TPS di seluruh Indonesia pada hari Rabu (9/4/2014).

Dari 12 partai peserta pemilu nasional, PDIP pimpinan Megawati Soekarnoputri dinyatakan sebagai parpol pemenang pemilu 2014 berhasil mendulang sebanyak 18,95 % atau 23.681.471 suara.

pemilu 2014
Pemilih memasukan kartu suara pemilihan umum legislatif
periode 2014-2019 Rabu 9/4/2014 (Foto: Ronamasa/Ahyar)

Diurutan kedua Partai Golkar dengan memperolah 18.432.312 suara atau 14,75 %. Sementara diurutan ketiga Partai Gerindra memperoleh 14760371 suara atau 11,81 porsen dari total suara sah sebesar 124.972.491 suara

perolehan suara partai pemilu 2014 oleh KPU Jakarta
Perolehan Suara Partai Pemilihan Umum Nasional 2014
Nomor
Urut
Nama PartaiPerolehan
Suara
Porsentase
(%)
1.Partai Nasdem8.402.812 6,72 %
2.Partai Kebangkitan Bangsa11.298.957 9,04 %
3.Partai Keadilan dan Sejahtera8.480.204 6,97 %
4.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan23.681.471 18.95 %
5.Partai Golongan Karya18.432.31214,95 %
6.Partai Gerindra14.760.371 11,82 %
7.Partai Demokrat12.728.91310,19 %
8.Partai Amanat Nasional9.481.6217,59 %
9.Partai Persatuan Pembangunan8.157.4886,53 %
10.Partai Hanura6.579.489 5, 26 %
14.Partai Bulan Bintang1.825.7501,46 %
15.PKPI1.143.094 0,91 %
Total Suara Sah124.972.491100
Sumber: Data KPU Pusat-TV One live dioalah Ronamasa, 9/5/2014.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Bulan Bintang dan PKPI dinyatakan sebagai parpol yang tidak berhak mendapatkan kursi DPR RI.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Pasal 209 ayat 1 dinyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
Ronamasa