Dana kampanye pemilu presiden yang akan berlangsung pada 9 Juli 2014 menjadi tanggungan pasangan calon. Dana untuk keperluan kampanye juga bisa diperoleh/berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat. Seperti diketahui salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2014 Joko Widodo-Jusuf Kalla membuka rekening publik untuk mendapatkan donasi berasal dari penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas.
Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah sah sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-JK yang berasal dari penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas. Hal ini jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 103 dinyatakan bahwa pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.
Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah sah sumbangan dana kampanye pasangan Jokowi-JK yang berasal dari penyumbang yang tidak memiliki identitas jelas. Hal ini jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 103 dinyatakan bahwa pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 94 | |
(1) | Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. |
(2) | Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: |
a. | Pasangan Calon yang bersangkutan; |
b. | Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan |
c. | pihak lain. |
(3) | Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. |
Pasal 95 | |
Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah. | |
Pasal 103 | |
(1) | Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari: |
a. | pihak asing; |
b. | penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya; |
c. | hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; |
d. | Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau |
e. | pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa. |
Pasal 96 | |
ayat (3) dinyatakan bahwa Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. |