Inilah Materi Debat Calon Presiden / Wakil Presiden Pemilu Presiden 2014

6/12/2014
Debat calon pemilu presiden RI ke 7 dilaksanakan selama 5 (lima) kali dipandu seorang moderator dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Materi Debat calon presiden dan wakil presiden tahun 2014 diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

calon presiden ri 2014

Pasal 39
(1)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2)Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
(3)Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4)Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(4)Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5)Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU.
(7)Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 22
(1)Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional pada media elektronik.
(2)Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dengan ketentuan:
a.2 (dua) kali untuk calon Presiden;
b.2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden; dan
c.1 (satu) kali untuk calon Presiden dan Wakil Presiden.
(3)Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipandu oleh Moderator dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4)KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas, dalam debat Pasangan Calon.
(5)Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia;
b.memajukan kesejahteraan umum;
c.mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)Ketentuan teknis tentang pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
Ronamasa