Sengketa Partai Politik dan Caleg Vs KPU Pemilu 2014

6/22/2013
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 partai politik peserta pemilu tahun 2014. Dari 14 partai politik 12 partai politik berstatus nasional untuk pemilihan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Sementara tiga partai politik lainnya hanya berlaku khusus di provinsi Daerah Istimewah Aceh.

Hanya delapan partai politik calon legilatif DPR-RI tahun 2014 yang bisa bertarung di seluruh daerah pemilihan di seluruh Indonesia demikian diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Senin (10/6).

Logo KPU Pemilu Indonesia
Partai Politik (Parpol) Pemilu 2014
Gambar: Logo Partai Politik peserta Pemilu 2014

Sedangkan 4 parpol terpaksa tidak bisa bertarung di sejumlah dapil akibat tak memenuhi syarat keterwakilan 30 % perempuan du daftar caleg sementara (DCS). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menyampaikan Hasil verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (10/6). (metrotvnews.com)

Jumlah Caleg DPR RI pada Pemilihan umum 2014 sebanyak 6.481 caleg DPR terdiri atas lulusan SLTA 2.531 orang, diploma (D3) 1.1661 orang, sarjana (S 1) 2.231 orang, pasca sarjana (S 2) 1.481 orang dan doktor (s3) 274 orang, demikian diberitakan Metrotvnews, Senin 10 Juni 2013.

Sebelumnya KPU menetapkan parpol yang lolos verifikasi melalui surat keputusan Nomor:05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai politik peserta Pemilu 2014 hanya 10 (sepuluh) Parpol lulus yang verifkasi. Sementara dua partai politik lainnya lolos melalui perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ronamasa