Pemilu presiden RI 2014 dilaksanakan 9 Juli dengan satu paket terdiri dari calon Presiden dan Wakil Presiden. Bakal calon Presiden/Wakil Presiden selain harus mendapat dukungan perolehan suara berasal dari satu partai atau gabungan beberapa partai juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu Presiden RI periode 2014-2019 diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur persyaratan pasangan calon
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur persyaratan pasangan calon
Pasal 6 | ||
(1) | Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. | |
(2) | Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. | |
(3) | Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. | |
Pasal 7 | ||
(1) | Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden | |
(2) | Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. | |
Pasal 9
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
| ||
Pasal 13 | ||
(1) | Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. | |
(2) | Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden | ||
Pasal 14 | ||
(1) | Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: | |
a. | kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia; | |
b. | surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; | |
c. | surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; | |
d. | surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); | |
e. | surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; | |
f. | fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; | |
g. | daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; | |
h. | surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; | |
i. | surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |
j. | surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; | |
k. | bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; | |
l. | surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan | |
m. | surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. | |
(2) | Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR. |