Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pemilu Presiden 2014

5/21/2014
Penetapan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden RI terpilih pemilu presiden 2014 yang dilaksanakan 9 Juli diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta memenuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2014

jokowi-jk prabowo-hatta
Pemilu Presiden RI periode 2014-2019 diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden RI Terpilih pemilu presiden tahun 2014 diatur pasal 159 ayat
(1)Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2)Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3)Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua ) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4)Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5)Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon,penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2014
Pasal 72
(1)KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bawaslu.
(2)Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU.
(3)Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dan hari pemungutan suara.
Pasal 73
(1)Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2)Dalam hal tidak ada Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.
(3)Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua.
(4)Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5)Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(6)Perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) adalah Pasangan Calon yang unggul di provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang lebih banyak.
Ronamasa