Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat pemilu 2014 yang hari pencoblosannya Rabu 9 April 2014 telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat hari Rabu (14/5). Sebanyak12 parpol peserta pemilu nasional hanya 10 partai berhak mendapatkan kursi Senayan. Jumlah kursi yang diperebutkan pada 77 Dapil sebanyak 560 kursi PDIP berhasil mendapatkan kursi diberikan rakyat sebanyak 109. Di urutan kedua perolehan kursi terbanyak diperoleh Partai Golkar yaitu 91 kursi.
Sementara itu partai pemenang pemilu tahun 2009 yang merupakan partai didirikan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kali ini hanya berada diurutan ke 4. Partai Demokrat hanya dipercayakan oleh rakyat Indonesia untuk menduduki 61 kursi saja.
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapatkan hak kursi. Kedua partai ini tidak memenuhi yang disyaratkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Sumber: Data KPU-TVOne Rabu, 14/5/2014 diolah www.ronamasa.com
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD pasal 209 ayat 1 menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
Rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik diplenokan oleh KPU Pusat yang dihadiri unsur masing-masing pimpinan parpol hari Jum'at (9/4) malam.
Sementara itu partai pemenang pemilu tahun 2009 yang merupakan partai didirikan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kali ini hanya berada diurutan ke 4. Partai Demokrat hanya dipercayakan oleh rakyat Indonesia untuk menduduki 61 kursi saja.
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapatkan hak kursi. Kedua partai ini tidak memenuhi yang disyaratkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Perolehan kursi Partai Politik Pemilu tahun 2014.
Perolehan Partai Politik Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pusat Pemilu 2014 Periode 2014-2019 | ||||
No | Partai | Suara | Porsentase | Jumlah |
1 | PDIP | 23.681.471 | 19,41 % | 109 |
2 | Golkar | 18.432.312 | 15,11 % | 91 |
3 | Gerindra | 14.760.371 | 12,10 % | 73 |
4 | Demokrat | 12.728.913 | 10,43 % | 61 |
5 | PAN | 9.481.621 | 7,77 % | 49 |
6 | PKB | 11.298.957 | 9,26 % | 47 |
7 | PKS | 8.480.204 | 6,95 % | 40 |
8 | PPP | 8.157.488 | 6,69 % | 39 |
9 | Nasdem | 8.402.812 | 6,89 % | 35 |
10 | Hanura | 6.579.498 | 5,39 % | 16 |
Total | 122.003.647 | 100 % | 560 |
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD pasal 209 ayat 1 menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
Rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik diplenokan oleh KPU Pusat yang dihadiri unsur masing-masing pimpinan parpol hari Jum'at (9/4) malam.