Lafaz Akad Nikah Tradisi Daerah Bima, NTB Secara Agama Islam

12/27/2014
Dalam Agama Islam lafaz akad nikah sangat sakral karena menyangkut sah dan tidaknya hubungan suami istri (seks) untuk dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Lafaz akad nikah dilakukan oleh orang tua pria/wali dari calon pengantin wanita dengan calon pengantin pria duduk berhadapan dengan menempelkan masing-masing kedua ibu jari ditutupi sehelai kain serta merapatkan dengkul saling bersentuhan.

akad nikah daerah bima ntb
Akad Nikah. (Foto: dok.ronamasa/Ahyar, November 2014)

Sebagai syaratnya sah ikatan pernikahan dalam agama Islam akad nikah dilaksanakan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) serta masing-masing pihak kedua mempelai menghadirkan dua orang menjadi saksi. Sahnya nikah dalam agama Islam apabila saksi-saksi menyatakan sudah sah pengucapan lafaz permintaan oleh orang tua calon pengantin wanita dan penerimaan nikah oleh calon pengantin Pria. Dan jika saksi menyatakan belum sempurna akan diulang hingga sudah dianggap benar.

Lafad Akad Nikah tradisi daerah Bima NTB dapat ditonton Video dibawah ini

Sebelum lafad akad dilaksanakan pengantin wanita meminta ijin dan restu dari orang tua laki-laki untuk dinikahkan dengan pria pujaannya.

Dalam agama Islam Lafaz akad nikah wajib bagi calon pasangan pengantin karena akan menyangkut sah dan tidaknya hubungan suami istri (seks) selama menjalani rumah tanggga. Karena jika tidak, hubungan suami istri pasangan tersebut dianggap jinah (hubungan suami istri terlarang).

Acara akad nikah daerah Bima, Nusa Tenggara Barat sama seperti yang berlaku diseluruh Indonesia yaitu dilaksanakan dihadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat berdomisilinya calon pengantin wanita baik dirumah pengantin dan juga bisa di kantor KUA.


Ronamasa