Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendegar dan berbicara tentang kebijakan baik yang bersifat regional, nasional maupun maupun internasional. Berikut ini Ahyar Blog merangkum tentang definisi kebijaksanaan, kebijaksanaan negara serta katagori kebijaksanaan negara berdasarkan pendapat para pakar kebijaksanaan.
A. Pengertian Kebijaksanaan
- Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan kebijaksanaan sebagai pedoman bertindak. Kebijaksanaan dalam maknanya dapat berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu tindakan arah tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana. (United Nation, 1975, dalam Soalihin Abdul Wahab, 2008).
- James E Anderson (1978) merumuskan kebijaksanaan sebagai prilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.
- Carl Friedrich menyatakan kebijaksanaan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang untuk mencapai tujuan tertentu atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.
- Anderson merumuskan kebijaksanaan sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seorang aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi.
B. Pengertian Kebijaksanaan Negara
- Jones mengutip bahwa kebijaksanaan negara adalah antar hubungan di antara unit pemerintah tertentu dalam lingkungan.
- Thoma R Dye (1978) menjelaskan kebijaksanaan negara adalah pilihan tindakan apapun yang dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
- W.I Jenskin (1978, halaman, 15) merumuskan kebijaksanaan negara sebagai serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau kelompok aktor politik berkenaan dengan suatu tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk menyampaikanya dalam suatu situasi di mana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari pada aktor tersebut.
- Chief J.O Udjio (1981), mendefinisikan kebijaksanaan negara sebagai suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
- Tuntutan kebijaksanaan (Policy demands). Tuntutan Kebijaksanaan adalah tuntutan atas desakan yang ditujukan kepada pejabat-pejabat pemeritntah yang dilakukan oleh aktor-aktor lain, baik swasta ataupun kalangan pemerintahan sendiri, dalam sistem politik untuk melakukan tindakan tertentu atau sebaliknya untuk tidak berbuat sesuatu terhadap masalah tertentu.
- Keputusan Kebijaksanaan (Policy decisions). Keputusan Kebijaksanaan yaitu keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah yang dimaksudkan untuk memberi keabsahan, kewenangan atau memberikan arah terhadap pelaksanaan kebijaksanaan negara
- Pernyataan Kebijaksanaan (Policy statement). Pernyataan Kebijaksanaan ialah pernyataan resmi atau artikulasi (penjelasan) mengenai kebijaksanaan negara tertentu (Ketetapan MPR, keputusan presiden atau dekrit presiden, Peraturan-peraturan administrasi dan keputusan-keptusan peradilan, maupun pernyataan-pernyataan dan pidato-pidato para pejabat pemerintah yang menunjukan hasrat dan tujuan pemerintah serta apa yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
- Keluaran Kebijaksanaan (Policy Output). Keluaran Kebijaksanaan yakni merupakan wujud kebijaksanaan negara yang paling dapat dilihat dan dirasakan karena menyangkut hal-hal yang senyatanya dilakukan guna merealisasikan apa yang telah digariskan dalam keputusan-keputusan dan pernyataan-pernyataan kebijaksanaan.
- 5Hasil akhir kebijaksanaan (Policy outcomes). Hasil akhir kebijaksanaan adalah akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan sebagai konsekwensi dari adanya tindakan atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah-masalah tertentu yang ada dalam masyarakat.
Artikel lainnya