Partai Bulan Bintang Diputuskan Lolos Oleh PT Tata Usaha Negara Sebagai Parpol Pemilu tahun 2014

3/07/2013
Dalam keputusan KPU Nomor :05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 Partai Bulan Bintang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Atas putusan lembaga diketuai Husni Kamil Malik partai yang didirikan Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra ini mengambil langkah hukum. PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan diputuskan lolos sebagai Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014.

Partai Bulan BintangLogo Pemilu 2014
Partai Bulan Bintang (PBB)
(Foto: Ronamasa/Ahyar)

Berdasarkan putusan sidang di PT Tata Usaha Negara pada Kamis, 7 Maret 2013 PT TUN menerima gugatan PBB atas KPU sekaligus memerintahkan KPU mencabut keputusan Nomor :05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan membuat keputusan baru, demikian info disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang diteruskan Ketua DPC PBB Kabupaten Bima, Ahmad, SP, M.Si kepada seluruh jajaran pengurus DPC, Kamis (7/3).

Pada putusan hasil verifikasi Parpol tanggal 8 Januari 2014 yang dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Malik PBB dinytakan tidak lolos sebagai Parpol tahun 2014. PBB mengambil langkah hukum menggugat KPU sesuai pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 269 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggara pemilu

Pada pemilu tahun 2009 Partai Bulan Bintang bernomor urut 27 dari 43 partai peserta pemilu. Sementara tahun 2004 PBB bernomor urut 22.

Artikel lainnya

Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak Tahun 1974
Ferry Zulkarnain Bupati Bima Pertama Pilihan Rakyat Bima
Inilah Hasil Pilkada Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Bima, NTB Sejak Masa Orde Baru
Ronamasa