Inilah Alasan Subyektif KPK Tetapkan Ratu Atut Sebagai Tahanan

12/21/2013
Hari perdana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ratu Atut Chosiyah langsung ditetapkan menjadi tahanan oleh KPK pada hari Jum'at (20/12). Sejak ditetapkan menjadi tahanan KPK kini Ratu Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut sebagai tersangka tersangkut keterlibatan kasus suap pemilukada Lebak Banten pada hari Selasa, 17 Desember 2013.

Ratu Atut Chosiyah pada rapat Paripurna Penyampaian RAPBD Banten TA 2014 pada 11/11/2013
(Foto: bantenprov)

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Ratu Atut ditetapkan sebagai tahanan KPK atas tiga alasan subyektif undang-undang.

Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jum'at (20/12/2013). Gubernur Banten langsung ditahan KPK seusai menjalani terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muhtar dalam sengketa Pemilukada Lebak Banten. (Foto: Kompas/Lucky Pransiska)

Johan Budi menyampaikan pernyataannya tersebut dalam telewicara dengan salah satu TV swasta Indonesia TV One mengatakan bahwa penahanan Ratu Atut Chosiyah sebagai tahanan KPK adalah kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan subyektif yang ada dalam Undang-undang.

Alasan subyektif penahanan dikemukakan KPK terhadap Ratu Atut dikhawatirkan:
1. Akan bisa mempengaruhi saksi-saksi
2. Akan menghilangkan barang bukti
3. Yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama atau upaya melarikan diri

Sementara itu kuasa hukum Ratu Atut Andi Simangunsong tidak menampik alasan-alasan subyektif diberikan KPK. Namun mempertanyakan karena menganggap sedikit berbeda dengan kasus lain ditangani KPK.
"Surat perintah penyidikan penetapan sebagai tersangka ditandatangani pada hari Senin kemarin (16 Desember 2013, pen)," jelas Andi

Walau kuasa hukum mengkhawatirkan kliennya karena kondisi fisik dan psyche lemah namun Ratu Atut tetap bertekad akan mematuhi proses hukum oleh KPK. Ia mengatakan bahwa Ratu juga sangat koorporativ terkait kasus dihadapinya.

"Saya tetap akan menghormati proses hukum berjalan dan saya akan tetap menghadiri pemeriksaan KPK," kata Ratu Atut dikutip kuasa hukumnya.

Andi selanjutnya mengatakan bahwa keputusan untuk menghadiri panggilan KPK itu sampai tadi pagi. Karena sampai kemarin malam itu ibu. Menurut pertimbangan kita terlihat kasat mata tidak akan kuat untuk menghadapi pemeriksaan bahkan jalan saja sulit.

KPK akan menitipkan Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur selama dua puluh hari sejak hari penitipan pada hari Jum'at sore 20 Desember 2013.

Selain diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Ratu Atut juga akan dihadapkan beberapa kasus lain diantaranya kasus korupsi mark up harga pengadaan peralatan Kesehatan di Provinsi Banten

Pemeriksaan perdana Ratu Atut yang berlangsung di gedung KPK mulai dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB yang juga diikuti ribuan demonstrasi dari simpatisan dari Ratu Atut yang memberikan dukungan moril dijaga sebanyak 1000 personil pihak keamanan
Ronamasa