Larangan Ekspor Mineral Mentah Tingkatkan FDI Indonesia

1/15/2014
Pelarangan ekspor mineral mentah diyakini akan menarik investasi tambang ke Indonesia. Pelarangan tersebut akan membuat pasokan di dalam negeri melimpah, sementara pasokan di luar negeri akan berkurang. Hal ini pada gilirannya akan menurunkan harga di dalam negeri, karena jumlah pembeli terbatas. Sebaliknya pembatasn eskpor akan menaikan harga komoditas di pasaran Internasional.

Penambangan Mineral
Penambangan Mineral (Foto: Kemenkeu RI)

Jika harga input di Indonesia murah, sedangkan harga jual di pasar Internasional mahal, maka investor akan menikmati keuangan besar ketika menanamkan modal di Indonesia untuk memproses mineral.
"Investasi itu saya yakin akan besar masuknya kalau bahan mentah tidak diekspor. Dengan demikian, suplai domestikmya kan naik, kemudian harganya turun. Jadi harga inputnya kecil," jelas Menteri Keuangan, M. Chatib Basri.

"Orang yang masuk ke sini akan menikmati rent (rentabilitas) makin besar. Oleh karena itu, saya yakin FDI (Foreign Direct Investment) akan masuk. Domestik maupun asing akan berlomba-lomba untuk bikin produksi di sini, karena profit margin-nya besar," tambah Menkeu

Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa dari sisi fiskal, kebijakan pelarangan ekspor mineral akan sedikit memberi tekanan dalam jangka pendek. Namun lanjutnya, dalam jangka panjang pelarangan tersebut akan sangat membantu posisi neraca perdagangan.
"pengaruhnya akan terasa memang untuk short term, namun setelah 2016 atau 2017 ini kan sangat membantu posisi neraca perdagangan kita," jelasnya lansir website Kementerian Keuangan, 15/1/2014).

Sementara itu pada Desember 2013 presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk mengkaji Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dilaksanakan pada 12 januari 2014 sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya perusahaan-perusahaan tambang dan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait.
Ronamasa