BKN Perintahkan Gubernur/Bupati/Walikota Susun Formasi PNS Daerah Tahun 2014

2/07/2014
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah menyurati Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun formasi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai daerah tahun 2014. Dalam surat Nomor K.26-30/V.11-7/99 tertanggal 27 Januari 2014 dinyatakan bahwa penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor: K.26-30/V.11-7/99Jakarta 27 Januari 2014
Sifat: Segera
Lampiran:
Perihal: Penyusunan Formasi PNS Daerah TA 2014
Kepada
Yth.Gubernur/Bupati/Walikota

di -

    Tempat

Bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional serta terpenuhinya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tepat dan mutu PNS yang baik, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 disebutkan antara lain sebagai berikut :

1) Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara, setelah memperhatikan pendapat dari Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

2) Masing-masing satuan unit organisasi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran menyusun formasi PNS berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4) Penetapan dan persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) dilakukan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
b.Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, antara lain disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul persetujuan formasi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur paling lambat akhir Pebruari.
c.Gubernur mengajukan usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat akhir Maret. Dalam penyampaian usul persetujuan formasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur dapat memberikan rekomendasi. (Gubernur dalam menyampaikan usul tambahan formasi PNS dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilingkungannya dapat dimulai pada awal Februari ).
d.Usul persetujuan formasi PNS dimaksud disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Gubernur/ Bupati/Walikota serta dilampirkan hard copy 1 (satu) unit SKPD yang kemudian secara keseluruhan disampaikan dalam bentuk soft copy (program excel)
e.Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas sebagai bahan dalam penyusunan formasi, bersama ini dengan hormat disampaikan formulir Penyusunan Formasi PNS Tahun Anggaran 2014.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih.



Kepala
Badan Kepegawaian Negara


EKO SUTRISNO

Tembusan Yth :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Seluruh Kepala Kantor Regional BKN.

Sumber: bkn.go.id
Ronamasa