Sepuluh Partai Politik Yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu Tahun 2014

1/09/2013
Walau suasana rapat memanas dan diwarnai intrupsi KPU (Komisi Pemilihan Umum) hanya menetapkan sepuluh partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Rapat Pleno KUP berlangsung sejak hari Senin (7/1) pukul 13.20 WIB hingga Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB.

Logo Pemilu 2014
Sidang yang diselenggarakan di ruang KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta sempat memanas karena diwarnai intrupsi dari para pimpinan dan pengurus partai, termasuk Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB Janis dan Didi Supriyanto (PDP), demikian dilansir situs resmi KPU, Selasa (8/1).

Rapat Pleno KPU, Yusril Ihza Mahendra
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
saat mengikuti  rapat Pleno KPU, Selasa (8/1) di Jakarta
(Foto: KPU)
Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan keputusan KPU Nomor :05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dam 24 partai politik tidak memenuhi syarat," demikian dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Malik

Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 269 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggara pemilu.

Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN), atau Putusan Mahkamah Agung (MA)," sambungnya.

Partai yang lulus verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2014
  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrat (PD)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  9. Partai Nasional Demokrasi (Nasdem)
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat:
  1. Partai Bulan Bintang
  2. Partai demokrasi Pembaharuan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhineka Tunggal Ika (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Persatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marheinisme (PNI Marheinisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Rebublik Nusantara (Republikan)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
Sumber: KPU

Artikel Lainnya:

Fakta Baru Tempat Kelahiran Soekarno Presiden Indonesia Pertama
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak 1974
Ferry Zulkarnain Bupati Bima Pertama Pilihan Rakyat Bima
Beginilah Gaya Bupati Bima, Ferry Zulkarnain Mengunjungi dan Dialog dengan Masyarakatnya
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Bima, NTB Sejak Masa Orde Baru
Ronamasa