Contoh Surat Rekomendasi Ijin Usaha Dari Pemerintah

3/03/2013
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum jika ingin menjalankan usaha sehingga dapat diakui keberadaan oleh negara harus mendapatkan ijin resmi pemerintah kabupaten tempat berdomisili.

Salah satu keuntungan dengan memiliki ijin usaha dari pemerintah yaitu surat ijin usaha dapat dijadikan sebagai bahan lampiran jika sewaktu-waktu ingin mendapatkan dana pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dokumen
Dokumen ilustrasi/(Foto:Ronamasa/Ahyar)

Berikut ini contoh surat ijin usaha yang merupakan rekomendasi dari kecamatan ditujukan kepada pemerintah Kabupaten




Bima, ...........................
Nomor:

Lampiran:-
Perihal


:


Rekomendasi Izin: (SIUP/TDP/HO/SITU/
SIUJK/IUI/TDI/ TDG )




       Kepada
Yth. Kepala Kantor Pelayanan
        Perizinan Terpadu Kab. Bima
        di -
              Raba Bima
          Berdasarkan surat permohonan saudara ........................... tanggal ............... bulan ................ 2012 nomor lepas Perihal: Permohonan Rekomendasi izin ( SIUP/TDP/HO/SITU/ SIUJK/ IUI/TDI/ TDG ), berkaitan dengan hal tersebut pada prinsipnya kami tidak keberatan memberikan Rekomendasi untuk izin ( SIUP/TDP/HO/SITU/ SIUJK/ IUI/TDI/ TDG ), di Dusun ....................... RT ....... RW ....... Desa ......................... Kecamatan ........................ Kabupaten Bima diatas tanah milik ............................... Dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara :
- Sebelah Selatan :
- Sebelah Timur :
- Sebelah Barat :

Demikian untuk maklum dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Camat ........................................


( Nama Jelas Camat )

Artikel lainnya

Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak Tahun 1974
Manajemen Artikel Blog Versus Trend Prilaku Visitor dan Peramban Web
Orang Bermata Coklat Lebih Dapat Dipercaya Daripada Bermata Biru
Contoh Lampiran Peraturan Desa Tentang Jenis Pungutan Desa
Definisi Daerah Pemerintah Daerah dan Desa Berdasarkan Undang-Undang
Ronamasa