Beberapa definisi daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan dan Pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
- Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota
- Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusayawaratan Desa
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
Artikel lainnya
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Profil Susilo Bambang Yudhoyono - SBY Presiden RI Pertama Pilihan Rakyat
Inilah Wali Kota Termuda di Dunia
Inilah Hasil Pilkada Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua Tahun 2012
Ferry Zulkarnain Bupati Bima Pertama Pilihan Rakyat Bima