Definisi Daerah, Pemerintah Daerah dan Desa Berdasarkan Undang-Undang

3/01/2013
Beberapa definisi daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan dan Pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SBY Presiden RI
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
  • Daerah adalah Provinsi, Kabupaten dan Kota
  • Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusayawaratan Desa
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
Artikel lainnya

Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Profil Susilo Bambang Yudhoyono - SBY Presiden RI Pertama Pilihan Rakyat
Inilah Wali Kota Termuda di Dunia
Inilah Hasil Pilkada Gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua Tahun 2012
Ferry Zulkarnain Bupati Bima Pertama Pilihan Rakyat Bima
Ronamasa