Peraturan Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) rancangannya baik diusulkan oleh Kepala Desa maupun BPD kemudian dibahas bersama Kepala Desa dengan Anggota BPD.
Bupati, Ferry Zulkarnain dan Wakil Bupati Bima, Syafruddin saat HUT RI tahun 2010 di lapangan sepakbola Teke Kecamatan Palibelo (Foto: Ronamasa.Com/Ahyar) |
Contoh Jenis Pungutan Desa pada artikel ini merupakan jenis pungutuan desa yang ditetapkan sebagai Peraturan Desa sesuai diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tahun 2006.
APBDes dimaksud dalam peraturan daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang setiap tahunnya harus diajukan oleh pemerintah ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2006 pasal 16 poin a dan b, BPD mempunyai wewenang yaitu:
APBDes dimaksud dalam peraturan daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang setiap tahunnya harus diajukan oleh pemerintah ke Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2006 pasal 16 poin a dan b, BPD mempunyai wewenang yaitu:
- Membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta ABPDes;
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa
- Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Rincian Daftar Pungutan Desa yang diatur dalam Peraturan Desa | |||
No | Jenis Pungutan | Besarnya | |
Sebelumnya | Sekarang | ||
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 | Biaya Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Biaya Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Biaya Nikah, Talak, Cerai, Rujuk Biaya surat Pengantar Keterangan Akte Kelahiran Biaya Surat Keterangan Pindah Biaya Surat Pengantar Berkelakuan Baik Biaya Surat Keterangan Bepergian/pas jalan Biaya Surat Keterangan Naik Haji Biaya Surat Keterangan Muhrim Biaya Surat Keterangan Janda/Duda Biaya Surat Keterangan Veteran Biaya Surat Keterangan Belum Kawin Biaya Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Biaya Surat Keterangan Peralihan Hak (sertifikat tanah) Biaya Surat Keterangan Pencaharian Biaya Surat Keterangan Pemilihan dan Pengalihan Hak Biaya Surat Keterangan Silsila Kekeluargaan Biaya Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Biaya Surat Keterangan Mendapat Akte Tertentu Biaya Surat Keterangan Biaya Legalisir Surat-surat keterangan Biaya Kesaksian Biaya Penyelesaian Perkara oleh Pemerintah Desa Biaya Iuran Penduduk Pribumi Biaya Keterangan lain yang memerlukan Legalisir Desa Biaya Pemilikan Kendaraan Bermotor/Benhur Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (Rumah batu, rumah Panggung) Biaya dari Usaha Penggilingan Padi Biaya usaha Pembuatan Batu bata Biaya tanah penggarap Kebun, tegalan, Biaya Nasabah Listrik per bulan Biaya Jual Beli Tanah Biaya Jual Beli hewan besar di luar blangko Biaya Jula Beli hewan kecil diluar blangko Biaya Pemotongan hewan besar ( Sapi, Kerbau, Kuda) Biaya Pemotongan hewan kecil ( Kambing, Domba) Biaya Jual beli Biaya Register Hewan Besar di luar Peraturan Daerah Biaya Register Hewan kecil di luar Peraturan Daerah Biaya Pemilik Kios Biaya Pemilik Pagar rusak Biaya hewan Berkeliaran besar merugikan orang lain Biaya hewan Berkeliaran kecil merugikan orang lain Ijin Hajatan (Pernikahan, Sunatan) Ijin Hajatan Doa Selamatan Biaya Surat Keterangan Meninggal Dunia Biaya Surat Keterangan Tidak Mampu Biaya Surat Keterangan mendapatkan pinjaman di Bank Biaya Surat Keterangan Permohonan Kewarganegaraan Biaya Surat Keterangan tidak menjadi Pengurus Partai Politik Biaya Surat Keterangan Penduduk Sementara Biaya Surat Keterangan tidak memepunyai mata pencaharian tetap Biaya Surat Pengurusan surat untuk mendapatkan akte tertentu | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. |
Ditetapkan : di Nama Desa Pada tanggal : tanggal penetapan KEPALA DESA .............. (Nama Kepala Desa) | |
MENYETUJUI KETUA BPD ......... (Nama Ketua BPD) |
Artikel lainnya
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Bima, NTB Sejak Masa Orde Baru
Nama-Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bima, NTB
Orang Bermata Coklat Lebih Dapat Dipercaya Daripada Bermata Biru
Definisi Daerah Pemerintah Daerah dan Desa Berdasarkan Undang-Undang