Partai Bulan Bintang menangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum tentang parpol peserta Pemilu tahun 2014. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kamis (7/3) memutuskan Partai Bulan Bintang lolos sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan Nomor : 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan membuat keputusan baru, demikian info disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang diteruskan oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Bima, Ahmad, SP, M.Si kepada seluruh jajaran pengurus DPC PBB Kamis (7/3) pukul 13.00 WIB.
Partai Bulan Bintang pertama kali menjadi partai politik peserta Pemilu pada tahun 2004 dengan nomor urut 22. Sedangkan partai yang berlambang bulan sabit dan bintang ini pada pemilu tahun 2009 bernomor urut 27.
Berikut ini kronologis Partai Bulan Bintang yang didirikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada kabinet presiden Megawati Sukarnoputeri (2001-2004) memenangkan gugatan perkara atas KPU.
Tanggal 25 Januari 2013 (sidang I) PPB melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum atas 3 (tiga) pokok gugatan terdiri dari: 30 % perempuan provinsi/kabupaten, Pengurus PNS dan Keanggotaan. Hasil putusan sidang KPU akan memberikan Jawaban tertulis pada sidang ke II Senin, 28 Januari 2013. Sidang pada 28 Januari 2013 bahwa kehadiran KPUD dalam sidang adalah sebagai pihak termohon, bukan sebagai saksi, demikian hakim menegaskan atas gugatan PBB pada sidang Jum'at (25/1).
30 Januari 2013 sidang gugatan III berlangsung di Bawaslu untuk mendengar keterangan Ketua DPC dan KPU Bantul, Kulon Progo, Sleman, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Batang, Klaten, Wonorogo dan Karang Anyar. Selain itu juga didengar keterangan saksi ahli dan keterangan DPC dan KPU Bali.
1 Februari 2013 berlangsung sidang IV memutuskan, menerima sebagian gugatan PBB menyangkut 30 % perempuan provinsi/Kabupaten, Pengurus PNS dan menolak Keanggotaan dengan pertimbangan tidak dapat memberikan penilaian sehingga PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014. Atas keputusan sidang ini DPP PBB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu 3 hari kerja.
19 Februari 2013 sidang III dengan agenda pembacaan Repblik penggugat (PBB) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
20 Februari 2013 sidang pembacaan Duplik dari Tergugat (Komisi Pemilihan Umum)
22 Februari 2013 berlangsung sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum Tata Negara (Dr. Hamid Awaluddin dan Irman Putra Sidin)
Tanggal 25 Februari 2013 sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli Statistik di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara
Tanggal 4 Maret 2013 penyampaian kesimpulan akhir penggugat (PBB) maupun Tergugat (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara
Kamis, 7 Maret 2013 PTTUN menerima gugatan PBB atas KPU sekaligus memerintahkan KPU mencabut keputusan KPU Nomor :05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan membuat keputusan baru.
Senin, 18 Mare 2013, KPU menerima keputusan PT TUN Nomor 126/2013/PT.TUN.JKT tanggal 7 Maret 2013 Partai Bulan Bintang menjadi partai peserta PEMILU Tahun 2014 dengan Nomor urut 14.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan Nomor : 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan membuat keputusan baru, demikian info disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang diteruskan oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Bima, Ahmad, SP, M.Si kepada seluruh jajaran pengurus DPC PBB Kamis (7/3) pukul 13.00 WIB.
Partai Bulan Bintang pertama kali menjadi partai politik peserta Pemilu pada tahun 2004 dengan nomor urut 22. Sedangkan partai yang berlambang bulan sabit dan bintang ini pada pemilu tahun 2009 bernomor urut 27.
Partai Bulan Bintang (PBB) (Foto: Ronamasa/Ahyar) |
Tanggal 25 Januari 2013 (sidang I) PPB melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum atas 3 (tiga) pokok gugatan terdiri dari: 30 % perempuan provinsi/kabupaten, Pengurus PNS dan Keanggotaan. Hasil putusan sidang KPU akan memberikan Jawaban tertulis pada sidang ke II Senin, 28 Januari 2013. Sidang pada 28 Januari 2013 bahwa kehadiran KPUD dalam sidang adalah sebagai pihak termohon, bukan sebagai saksi, demikian hakim menegaskan atas gugatan PBB pada sidang Jum'at (25/1).
30 Januari 2013 sidang gugatan III berlangsung di Bawaslu untuk mendengar keterangan Ketua DPC dan KPU Bantul, Kulon Progo, Sleman, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Batang, Klaten, Wonorogo dan Karang Anyar. Selain itu juga didengar keterangan saksi ahli dan keterangan DPC dan KPU Bali.
1 Februari 2013 berlangsung sidang IV memutuskan, menerima sebagian gugatan PBB menyangkut 30 % perempuan provinsi/Kabupaten, Pengurus PNS dan menolak Keanggotaan dengan pertimbangan tidak dapat memberikan penilaian sehingga PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014. Atas keputusan sidang ini DPP PBB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu 3 hari kerja.
19 Februari 2013 sidang III dengan agenda pembacaan Repblik penggugat (PBB) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
20 Februari 2013 sidang pembacaan Duplik dari Tergugat (Komisi Pemilihan Umum)
22 Februari 2013 berlangsung sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum Tata Negara (Dr. Hamid Awaluddin dan Irman Putra Sidin)
Tanggal 25 Februari 2013 sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli Statistik di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara
Tanggal 4 Maret 2013 penyampaian kesimpulan akhir penggugat (PBB) maupun Tergugat (KPU) di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara
Kamis, 7 Maret 2013 PTTUN menerima gugatan PBB atas KPU sekaligus memerintahkan KPU mencabut keputusan KPU Nomor :05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan membuat keputusan baru.
Senin, 18 Mare 2013, KPU menerima keputusan PT TUN Nomor 126/2013/PT.TUN.JKT tanggal 7 Maret 2013 Partai Bulan Bintang menjadi partai peserta PEMILU Tahun 2014 dengan Nomor urut 14.
Copyright © Ronamasa.com-Ahyar, Maret 2013. Dilarang keras direpublish dalam bentuk apapun kecuali meminta ijin dan sudah mendapat persetujuan dari penulisnya.
Artikel lainnya
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Inilah Perjalanan "FERSY" Rakyat Menuju Bima 1
Beginilah Asal Mulanya Jokowi Menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta
Nama-Nama Presiden Wanita di Seluruh Dunia Sejak Tahun 1974