Presiden SBY: 3 Hal Penting Pemilihan Ketua MK

10/17/2013
Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam pemilihan Hakim Konstitusi. Dalam menyusun Perpu ini, saya melibatkan para Menteri terkait serta pakar hukum tata negara agar isinya tepat *SBY*, kicau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Mahkamah KonstitusiPresiden SBY
Kantor Mahkamah Konstitusi (Foto: Mahkamah Konstitusi) kanan dan kiri, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Twitter SBYudhoyono)

Dalam pembahasan Perpu tentang Mahkamah Konstitusi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga hal penting untuk tetapkan Hakim Konstitusi dengan proses yang akuntabel dan transparan

Dalam Perpu ini ada 3 hal penting yaitu:
  1. Persyaratan Hakim Konstitusi (HK)
  2. Proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi
  3. Pengawasan Hakim Konstitusi
Demikian kicau presiden Susilo Bambang Yudhoyono via @SBYudhoyono Senin, 14/10/2013

Pemilihan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang memiliki dua Misi: Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya, dan membangun konstitusionalitas dan budaya sadar berkonstitusi melalui Visi Tegaknya Konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat ini karena Ketua MK Akil Mochtar diberhentikan sementara oleh Presiden SBY pada hari Sabtu, 5 Oktober 2013.

Akil Mochtar diberhentikan sebagai ketua MK karena ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi

Artikel lainnya

Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Akil Mochtar Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Inilah Mandat Asli Presiden Iran Hassan Rouhani
Sejarah Pemerintahan Kabupaten Bima, NTB Sejak Masa Orde Baru
Ronamasa