Profil Yusril Ihza Mahendra

12/29/2013
Yusril Ihza Mahendra lahir 5 Februari 1956 di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung Indonesia. Yusril pernah menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-Undangan serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada masa presiden Abdurahman Wahid dan presiden Megawati Soekarnoputri. Sementara pada masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan wakil Muhammad Yusuf Kalla 2004-2009 dipercaya menjadi Sekretaris Negara.

Setelah tamat SMU di Bangka Belitung kemudian kuliah di Universitas Indonesia Fakultas Hukum dengan Spesialisasi Hukum Tata Negara. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Sastra di Universitas Indonesia dengan spesialisasi bidang Falsafat. Yusril Ihza Mehendra mendapat gelar doktor of Philosophy dalam Ilmu Politik dengan spesialisasi Perbandingan Politik Masyarakat-Masyarakat Muslim di universitas Sains Malaysia.

Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Selasa, 24/12/2103 (Foto: Rusman.presiden.go.id)

Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas sastra di Universitas Indonesia dengan spesialisasi bidang Falsafat. Setelah menyelesaikan Studi Master (S 2) kemudian mendapat gelar doktor of Philosophy dalam Ilmu Politil dengan spesialisasi Perbandingan Politik Masyarakat-Masyarakat Muslim di Universitas Sains Malaysia.

Yusril Ihza Mahendra Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia dengan tugas mengajat Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum dan Filsafata Hukum program pascasarjana merupakan salah seorang pendiri Partai Bulan Bintang. Ia kemudian diangkat menjadi Ketua Umum partai berasakan Islam yang baru dideklarasikan hari Jum'at Tanggal 26 Juli 1998 di halaman Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru Jakarta.

PBB-Partai Bulan Bintang
Bendera Partai Bulan Bintang (PBB).
(Foto: Ronamasa/Ahyar)

Pada pemilu pertama di era reformasi 1999 Partai Bulan Bintang meraih suara 2.050.000 (2%) suara dengan mendapat alokasi kursi DPR RI 13 kursi. Sementara Pemilu tahun 2004 memperoleh suara 2.970.487 (2,62 %) suara dengan mendapatkan 11 kursi DPR-RI.

Sedangkan pada Pemilu tahun 2009 memperoleh 1,8 juta atau sekitar 1,7% suara. Namun PBB tidak berhasil menempatkan keterwakilan karena terbentur sistem parliamentary threshold 2,5 % sebagai syarat batas minimal mendapatkan kursi di parlemen DPR-RI/MPR-RI. Walaupun demikian Kader partai bulan bintang mampu mendapatkan kursi pada DPRD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 400 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Pada pemilihan presiden RI pertama setelah lengser presiden Soeharto pada 12 Mei 1999 Yusril Yusril Ihza Manhendra mencalonkan diri sebagai presiden. Namun kemudian mengundurkan diri untuk memberi kesempatan kepada Abdurahwan Wahid yang akrab dikenal dengan Gusdur.

Masa presiden Abdurahman Wahid dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri periode 1999-2001 dalam kabinet Kabinet Persatuan Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 335/M Tahun 1999 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan yang namanya dirubah menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000

Pada masa presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah periode 2001-2004 dalam Kabinet Gotong Royong yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 228/M Tahun 2001 Yusril Ihza Mahendra menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

Sementara pada kabinet presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan wakilnya Muhammad Yusuf Kalla dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.187/M Tahun 2004 Yusril menjadi Sekretaris Negara yang kemudian digantikan oleh M. Hatta Raja melalui Keputusan Presiden RI No.188/M Tahun 2004 menjadi Menteri Sekretaris Negara

Menjelang pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilu presiden peiode 2014-2019 Yusrl Ihza Mahendra dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang sebagai presiden. Partai Bulan Bintang lolos sebagai salah satu dari 14 partai peserta pemilu legislatif periode 2014-2019 merupakan perjuangannya melalui perkara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera.

Pada bulan Desember 2013 Yusril Ihza Mahendra diundang presiden Susilo Bambang yudhoyono untuk mengkaji Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang akan dilaksanakan pada 12 januari 2014 sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya perusahaan-perusahaan tambang dan menyampaikan masalah ini kepada instansi terkait.

"Bagaimana melunakan dan melonggarkan aturan itu sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara kita. Waktu sudah sangat dekat, 12 Januari 2014, saya menyanggupi apa yang Pak Presiden kemukakan, Jelas yusril lansir situs resmi presiden Selasa 24/12/2013.

Ketentuan dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilu dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Referensi:
Yusril.ihzamahendra.com
Setkab.go.id
Ronamasa