Berita Acara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota pemilihan umum tahun 2014 diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan kursi, calon terpillih dan pengganti calon terpilih dalam pemilihan umum anggota DPR,DPD, DPRD Prov, dan DPRD Kab/Kota
Contoh Berita Acara:
Pada hari ini .......... tanggal ..... bulan .......... tahun dua ribu sembilan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota .......... (DPRD Kabupaten/Kota) hasil Pemilu Tahun 2014 di setiap aerah pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3), Pasal 207 ayat (3), Pasal 208, Pasal 209, Pasal 210 ayat (3), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214 ayat (3) dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, serta ayat (4) huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Dalam penetapan perolehan kursi setiap Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rapat Pleno KPU Kabupaten/ Kota memutuskan :
Terhadap keberatan/kejadian khusus yang diajukan tersebut, Rapat Pleno KPU Kabupaten/ Kota memutuskan :
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
Pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota, disaksikan oleh saksi utusan Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota) dan masyarakat.
Demikian putusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara ini, serta ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, saksi utusan Partai Politik yang hadir dan dibuat dalam rangkap ........ (.......................),
disampaikan kepada :
1. Satu rangkap masing-masing untuk Dewan Partai Politik;
2. Satu rangkap untuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
3. Satu rangkap arsip KPU Kabupaten/Kota.
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Jalan Gatot Subroto Kota Bima April 2014/ilustrasi. (Foto: Ronamasa/Ahyar).
Contoh Berita Acara:
MODEL EB DPRD
KAB/KOTA
KAB/KOTA
BERITA ACARA
NOMOR : .............. 2014
TENTANG
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN PENETAPAN CALON
TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
NOMOR : .............. 2014
TENTANG
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN PENETAPAN CALON
TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
Pada hari ini .......... tanggal ..... bulan .......... tahun dua ribu sembilan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota .......... (DPRD Kabupaten/Kota) hasil Pemilu Tahun 2014 di setiap aerah pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (3), Pasal 207 ayat (3), Pasal 208, Pasal 209, Pasal 210 ayat (3), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 214 ayat (3) dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, serta ayat (4) huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Dalam penetapan perolehan kursi setiap Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rapat Pleno KPU Kabupaten/ Kota memutuskan :
- Jumlah suara sah seluruh Partai Politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta jumlah suara sah setiap Partai Politik dan jumlah suara sah setiap calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.
- Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) masing-masing di setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.
- Jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik untuk setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini,.
- Nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dari masing-masing partai politik, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.
- Keberatan saksi dan kejadian khusus dalam pelaksanaan penetapan perolehan kursi setiap Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.
- Pemberitahuan secara tertulis nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota masing-masing untuk setiap daerah pemilihan kepada Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, sebagaimana terlampir dalam berita acara ini
- Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model DB DPRD Kabupaten/Kota), terinci masing-masing untuk .......... ( ..........) daerah pemilihan, yang telah disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Perolehan Suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota, terinci masing-masing untuk.......... ( ..........) daerah pemilihan, yang telah disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Suara Tidak Sah (Lampiran Model DB 1 DPRD Kabupaten/Kota), terinci masing-masing untuk .......... ( ..........) daerah pemilihan, telah disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk .......... ( ..........) daerah pemilihan yang telah disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :.... /Kpts/KPU/TAHUN 2013 sampai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor :...../Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.
Terhadap keberatan/kejadian khusus yang diajukan tersebut, Rapat Pleno KPU Kabupaten/ Kota memutuskan :
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
.................................................................................................................................
Pelaksanaan Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota, disaksikan oleh saksi utusan Partai Politik, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota) dan masyarakat.
Demikian putusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara ini, serta ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, saksi utusan Partai Politik yang hadir dan dibuat dalam rangkap ........ (.......................),
disampaikan kepada :
1. Satu rangkap masing-masing untuk Dewan Partai Politik;
2. Satu rangkap untuk Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota;
3. Satu rangkap arsip KPU Kabupaten/Kota.
.............................. 2014
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA *) .......................
KABUPATEN/KOTA *) .......................
1. 2. 3. 4. 5. | Ketua Anggota Anggora Anggora Anggota | ....................................................... ....................................................... ....................................................... ....................................................... ....................................................... |