Parpol Peroleh Suara Terbanyak Jadi Pimpinan

5/02/2014
Sebelum Pimpinan DPRD deninitif terbentuk DPRD pimpinan oleh pimpinan sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memroses penetapan pimpinan DPRD definitif diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010.

kantor dprd kab bima, ntb
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima 2014/ilustrasi
(Foto: Ronamasa/Ahyar).

Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD

Pimpinan sementara DPRD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD. Ini diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD diatur pasal 37.

Pasal 37
Ayat 1 huruf d menyatakan: 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang;

Ayat 2 Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD

Ayat 3 Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

Ayat 4 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.

Pelantikan sumpah janji anggota terpilih DPRD Kabupaten periode 2014-2919 dilaksanakan Juni-Oktober 2014.

Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya Pengambilan sumpah Pimpinan DPRD dipandu ketua pengadilan negeri bagi pimpinan DPRD kabupaten/kota

Pasal 39
Ayat (1) Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon pimpinan DPRD.
Ayat (2) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD provinsi, dan kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi DPRD kabupaten/kota untuk diresmikan pengangkatannya.
Ronamasa