Pemkab Bima Rogoh Kocek Rp 250 Juta Bebaskan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin

8/11/2013
Pemerintah Kabupaten Bima harus rogoh kocek sebesar Rp 250 juta untuk membebaskan lahan vital pengoperasian bandara udara Sulan Muhammad Salahuddin yang berada di tiga titik. Hal itu diungkapkan Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain pada acara memperingati 3 (tiga) tahun perjalanan "Fersy" Rakyat memimpin Kabupaten Bima, Jum'at (9/8/) malam.

Airport Sultan Muhammad Salahuddin Bima
Salah satu penerbangan domestik di bandar udara
Sultan Muhammad Salahuddin Palibelo Bima, NTB.
(Foto: Ronamasa/Ahyar)

Guna membebaskan lahan yang dimenangkan masyarakat mencakup areal pembangunan Tower Bandara, Pomp Bensin dan Karantina pemerintah Kabupaten Bima sharing dana dengan pemerintah provinsi NTB. Sementara tanah kosong yang masih di sekitar pembangunan tiga titik tersebut adalah hak milik masyarakat yang memenangkan perkara.

Ferry Zulkarnain mengatakan bahwa area pembangunan Tower bandara, Pompa Bensin dan Karantina itu sudah dibayar pemerintah. Sedangkan areal yang luas, tanah kosong itu tidak dibayar pemerintah dan tetap milik masyarakat yang memenangkan perkara.

"Pemerintah provinsi NTB itu mengeluarkan uang sebesar 900 juta lebih sedangkan Kabupaten Bima Rp. 250 juta, Kota Bima tidak ada. Kota Bima tidak berani mengeluarkan uang dengan alasan karena itu bukan wilayah kota", jelas Ferry Zulkarnain dikediamannya di Pandopo Bupati Bima di Kota Bima.

"Jadi bukan saya mendiskreditkan Kota, tidak. Tapi, memang dalam aturan pemerintah seperti itu, aturannya. Jadi bukan di dalam wilayahnya sehingga dana hibah tidak bisa dibayarkan ...", lanjutnya

Pada kesempatan itu pula Ferry Zulkarnain yang lebih dikenal masyarakat luas di sapa Dae Ferry menjadi Bupati Bima sejak tahun 2004 ini menyatakan selama menjabat sebagai Bupati tidak akan mengeluarkan ijin pembangunan pada areal kosong tesebut.
Ronamasa