Dalam Agama Islam lafaz akad nikah sangat sakral karena menyangkut sah dan tidaknya hubungan suami istri (seks) untuk dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
Lafaz akad nikah dilakukan oleh orang tua pria/wali dari calon pengantin wanita dengan calon pengantin pria duduk berhadapan dengan menempelkan masing-masing kedua ibu jari ditutupi sehelai kain serta merapatkan dengkul saling bersentuhan.
Lafaz akad nikah dilakukan oleh orang tua pria/wali dari calon pengantin wanita dengan calon pengantin pria duduk berhadapan dengan menempelkan masing-masing kedua ibu jari ditutupi sehelai kain serta merapatkan dengkul saling bersentuhan.