Yusril Ihza Mahendra: President Threshold Langgar Hak Konstitusional Saya

12/29/2013
Ketentuan dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menyebutkan pelaksanaan pemilu anggota DPR dan DPRD berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden dan pengajuan calon presiden dilakukan setelah pemilu legislatif selesai dilakukan dengan menggunakan ambang batas pencalonan (presidential threshold) adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril Ihza Mahendra
Foto: bulan-bintang.org
Pasal 6a ayat 2 mengatakan Parpol harus mencalonkan pasangan calon presiden sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Pemilu dimaksud adalah seperti yang tertuang dalam ketentuan pasal 22e ayat 1,2,3 UUD 1945 yaitu pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Jika pemilihan presiden dilakukan setelah pemilu legislatif maka hal itulah yang bertentangan dengan UUD karena Pemilunya sudah selesai. Kalau ada threshilold partai itu bukan lagi partai politik peserta Pemilu. Pemilunya sudah selesai dan Partai yang ada adalah Partai yang mantan peserta Pemilu.

Saya mengajukan judical review terhadap pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap pasal 4 ayat 1, Pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1,2, dan 3 UUD 1945.

PBB-Partai Bulan Bintang
Bendera Partai Bulang Bintang ( Foto: Ronamasa/Ahyar)

Kenapa baru sekarang saya mengajukan judical review? Karena sakaranglah saya memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengajukan judical review maka seseorang harus buktikan tentang adanya kerugian konstitusional dari akibat berlakunya norma undang-undang. Saya secara resmi sudah dicalonkan Partai Bulan Bintang menjadi presiden dan PBB adalah Partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Ketentuan president threshold dalam undang-undang pikpers jelas merugikan merugikan hak konstitusional saya untuk maju sebagai calon presiden 2014 mendatang yang telah secara resmi diajukan Partai Bulan Bintang.

Pengajuan judical review ini merupakan tanggungjawab saya untuk memperbaiki sistem ketatakenagraan kita ke depan. Semoga Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang sesuai dengan yang terkandung di dalam UUD 1945.

Oleh Prof DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

Sumber: website, bulan-bintang.org

Artikel lainnya

Inilah Kronologis PBB Menangkan Gugatan Atas KPU di PT Tata Usaha Negara
Inilah Alasan Subyektif KPK Tetapkan Ratut Atut Sebagai Tahanan
Video Kunjungan Terakhir ke Desa Bupati Bima Ferry Zulkarnain Sehari Sebelum Wafat
Naskah Asli Pernyataan Berhenti Soeharto Sebagai Presiden RI, 21 Mei 1998
Inilah Senjata Kekuatan Iran Melawan Sanksi Embargo Ekonomi USA dan Sekutunya
Ronamasa