Firdaus, Akbar Rahman, Noeril Vitri Terpilih Sebagai Pengurus Karang Taruna Tonggorisa Periode 2014-2017

2/25/2014
Pasangan Firdaus, Akbar Rahman, Noeril Vitri terpilih sebagai pengurus Karang Taruna Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Bima periode 2014-2017 pada pemilihan yang dilaksanakan hari Senin 22/2/2014. Pasangan berlambang Padi ini mengalahkan pasangan Supardin, Saiful, Nur Ishadi dan pasangan Firman, M. Khairullah, Syofwan.

Karang Taruna Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima
Perhitungan suara pemilihan Karang Taruna Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin 23/2/2014 (Foto: Ronamasa/Ahyar)

Permilihan Karang Taruna yang dipilih oleh satu orang pada masing-masing Kepala Kelurga pasangan Padi terdiri dari Firdaus, Akbar Rahman, Noeril Vitri unggul atas dua pasangan lainnya dengan memperoleh 209 suara. Diurutan kedua ditempati pasangan Supardin, Syaiful, Nur Ishadi dengan lambang Srikaya mendapat 111 suara. Sementara diurutan ketiga pasangan Firman, M. Khairullah, Syofwan berlambang Srikaya mendapat 97 suara. Suara batal dari dari total KK memberikan hak suara 419 ini sebanyak 3 suara.

Panitia pemilihan Karang Taruna Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima
Panitia pemilihan Karang Taruna Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin 23/2/2014 dari kanan M. Amin, Yusuf, Lukman dan Syafruddin (Foto: Ronamasa/Ahyar)

Perhitungan suara yang dimulai pukul 13.00 waktu setempat disaksikan sekitar 500 warga Desa Tonggorisa dihadiri Babinsah Kecamatan Palibelo yang diwakili oleh Serka Anwar. Besarnya antusias menyaksikan perhitungan suara diiringi hujan gerimis hingga tidak tertampung halaman Balai Desa Tonggorisa

Pengurus Karang Taruna Desa Tonggorisa terpilih akan menggantikan pengurus sebelumnya yang diketuai Ahmad Nawawi.

Pemilihan Karang Taruna Desa Tonggorisa yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Syafrudin Muhammad, M. Amin H. Arsyad, Yusuf Arsyad, Lukman dan M. Sadat Ibrahim sempat menjadi perdebatan karena adanya salah seorang anggota Polisi menjadi seorang kadidat calon pengurus. Namun Perdebatan keterlibatan Polisi yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya dapat disepakati setelah Panitia berkonsultasi dengan Polres Kota Bima yang merupakan tempat bertugasnya Firman.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 ayat 3 menyatakan bahawa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luarkepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyaisangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
Ronamasa