Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan, selain harus lulus tes, tenaga honorer kategori II (K2) yang diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memenuhi persyaratan, di antaranya masuk sebagai tenaga honorer K2 sebelum tahun 2005. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, meski lulus tes maka tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
“Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, dimana disebutkan bahwa tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan, Senin (17/2).
Setiawan menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tegasnya.
Namun diingatkan Setiawan, bahwa dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail mengenai tahun masuk tenaga honorer K2. Karena itu, ia meminta para tenaga honorer K2 yang dirugikan dan menemukan adanya kejanggalan, untuk menyampaikan data-dana yang valid mengenai kemungkinan adanya peserta yang lulus tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2 namun tidak memenuhi persyaratan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Senin (10/2) lalu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS secara bertahap telah mengumumkan hasil tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2. Nama-nama peserta yang lolos seleksi itu dapat dilihat di cpns.menpan.go.id, dan sscn.bkn.go.id.(setkab.go.id, 17/2/2014)
PNS/ilustrasi (Foto: Ronamasa/Ahyar)
“Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, dimana disebutkan bahwa tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat menerima audiensi tenaga honorer kategori II dari Kabupaten Sumedang, yang didampingi oleh Bupati Sumedang Ade Irawan, Senin (17/2).
Setiawan menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS. Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui, sejauh mana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tegasnya.
Namun diingatkan Setiawan, bahwa dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail mengenai tahun masuk tenaga honorer K2. Karena itu, ia meminta para tenaga honorer K2 yang dirugikan dan menemukan adanya kejanggalan, untuk menyampaikan data-dana yang valid mengenai kemungkinan adanya peserta yang lulus tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2 namun tidak memenuhi persyaratan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Senin (10/2) lalu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS secara bertahap telah mengumumkan hasil tes CPNS dari jalur tenaga honorer K2. Nama-nama peserta yang lolos seleksi itu dapat dilihat di cpns.menpan.go.id, dan sscn.bkn.go.id.(setkab.go.id, 17/2/2014)