Akil Mochtar Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua MK

10/05/2013
Akil Mochtar resmi diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi melalui Keppres setelah ditangkap oleh KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penangkapan Ketua MK adalah tragedi politik dan mencoreng nama negara Indonesia.

"Saya katakan kemarin, penangkapan Ketua MK oleh KPK adalah tragedi politik dan mencoreng nama negara Indonesia.*SBY*," tulis presiden SBY via twitternya, Jum'at (4/10/2013)

Presiden SBY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
memberikan keterangan pers atas penangkapan
Ketua MK, Akil Mochtar (Foto: Twitter SBY)

Akil Mochtar diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD diberhentikan sebagai Ketua MK melalui Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden SBY telah tandatangani Keppres pemberihentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua MK," tulis Twitter SBY Sabtu, (5/10/2013)

Pemberhentian Ketua MK Akil Mochtar yang bertepatan dengan hari ulang tahun ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) ke 68 yang jatuh pada tanggal 5 Oktober adalah untuk mendukung kelancaran proses hukum.

"Keppres pemberhentian sementara Akil Miochtar sebagai Hakim Konstitusi ditandatangani Presiden SBY untuk mendukung kelancaran proses hukum," tulis laman Twitter SBY 3 (tiga) jam kemudian.
Ronamasa