Jenis Perizinan dan Tarif Retribusi Gangguan Peraturan Daerah Bima

11/05/2013
Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan Jenis-Jenis Perizinan dan Tarif Retribusi Izin Gangguan HO diatur dalam Peraturan Daerah Bima nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Bima nomor 10 Tahun 2012

Bupati Bima Ferry Zulkarnain dan Wakil BupaTI Bima
(Foto: Ronamasa.com/Ahyar)

Jenis-Jenis Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Bima sebagaimana diatur Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2012
  1. Sura Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Izin Gangguan (HO)
  3. Izin Angkutan (IA)
  4. Izin Usaha (IUP)
  5. Izin Usaha Industri (IUI)
  6. Tanda Daftar Industri (TDI)
  7. Tanda Daftar Peusahaan (TDP)
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  9. Izin Lokasi (IL)
  10. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  11. Izin Usaha Pariwisata dan Hiburan
  12. Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  13. Surat Izin Menempati Kios (SIMK)
  14. Tanda Daftar Gudang (TDG)
Tarif Retribusi izin Gangguan HO
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2012
NoNama Izin HOBiaya
1Penggilingan Padi (Huller) Penggilingan KacangRp. 300/M2+rp. 4.000/pk
2Pangkalan Bahan Bakar MinyakRp. 500/M2+Rp.2.000/drum
3Bengkel Kendaraan Bermotor, Bengkel LasRp. 3.500/M2+Rp.3.000/pk
4Vulkanisir Ban, Tempat Cuci Mobil-
5Meubel dan sejenisnyaRp. 5.000/M2
6Tempat Permainan Billyar (sejenisnya)Rp. 5.000/M2+Rp.40.000/meja
7Tempat Permainan Video Games / Play StaionRp. 3.000/M2+Rp.10.000/mesin
8Gudang PenyimpanRp. 2.000/M2
9Tempat Pengelohan Hasil LautRp. 3.000/M2+Rp.5.000/pk
10Pendirian Tower / Alat KomunikasiRp. 10.000/M2
11Tempat Usaha TV KabelRp. 10.000/M2
12Tempat Usaha Air Minum Isi UlangRp. 2.500/M2
13Penggergajian Kayu PermanenRp. 5.000/M2
14Perusahaan Besar (Investasi > Rp. 500 juta)Rp. 1.000.000
15Perusahaan Besar (Investasi > Rp. 200 juta s/d Rp. 500 juta)Rp. 750.000
16Perusahaan Besar (Investasi > Rp. 200 Juta)Rp. 500.000
17Tempat Kafe dan KaraokeRp. 2.000/M2
18Gangguan Usaha Lain yang sifatnya memerlukan ijin sebagai mana dimaksud pasal 9 huruf  sRp. 2.000/M2
Waktu penerbitan maksimal 20 hari terhitung mulai lengkap bahan

Sumber Data: Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Bima, Senin 4/11/2013
Ronamasa